SUKABUMI | JAKARTAPEDIA.co.id – Proyek pengaspalan jalan lingkungan (Jaling) di Kampung Cibolangkidul RW 08, Desa Cibatu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerusakan kembali, diketahui pengerjaan proyek tersebut baru satu minggu dikerjakan.
Informasi yang dihimpun di lokasi, proyek peningkatan jaling dengan pengaspalan hotmix yang bersumber dari Banprov Jawa Barat tahun 2024, dalam pelaksanaan diduga asal jadi dan tidak disertakan papan informasi proyek.
Dari pantauan di lapangan, didapati bahwa hasil dari pekerjaan tersebut sudah banyak berlobang dan beberapa titik terdapat retakan, padahal baru seminggu usai pekerjaan sudah mulai rusak kembali.
Sementara warga Cibolangkidul sebagai pengguna jalan yang enggan di sebutkan namanya, sangat menyayangkan pekerjaan proyek pengaspalan jalan lingkungan tersebut, tidak disertai papan proyek. Sehingga masyarakat tidak tahu berapa dan siapa pelaksana pekerjaannya.

“Proyek pengaspalan jalan lingkungan ini baru selesai seminggu yang lalu, tapi sudah terlihat banyak yang rusuk, banyak retakan dan terkelupas akibat cuaca hujan dua hari ini. Kalau tebal aspalnya juga bahannya bagus, mungkin sedikit kuat dan tidak akan cepat rusak seperti ini,” cetus warga pada Selasa (10/12/2024).
Menurut salahsatu pekerjaan saat ditanya warga, proyek pengaspalan jaling di Kampung Cibolangkidul tersebut merupakan program aspirasi salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V dari Partai PDI Perjuangan berinisial MJ.
“Menurut pekerjaan sih, anggarannya sekitar Rp180 juta dari anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat, dari aspirasi pak dewan Jey. Pelaksananya tidak jelas siapa penanggungjawabnya, harusnya ini masih tanggungjawab pemeliharaan pelaksana untuk memperbaiki kerusakannya,” tandasnya.
Diminta tanggapannya, Aktivis Lingkungan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (ALTAS) Sukabumi, Ari Sugiari menilai, adanya dugaan ketidak transparansi dan keterbukaan publik dalam penggarapan proyek jalan lingkungan (jaling) di Kampung Cibolangkidul Desa Cibatu.
“Kalau benar menurut informasi masyarakat, royek tersebut tanpa dilengkapi papan proyek, jelas itu menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,” tandasnya.






