Wagub DKI Reza Pastikan Sekolah akan Langsung Ditutup Saat Ditemukan Kasus Aktif Covid-19 di Sekolah

oleh -
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (ist)

JAKARTAPEDIA.id – Sekolah di DKI Jakarta bakal langsung ditutup bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebanyak 10.429 sekolah di DKI diketahui telah menggelar PTM terbatas dengan kapasitas peserta pendidik 100 persen.

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 dan kasus varian Omicron, PTM terbatas masih berlangsung hingga hari ini, Rabu (5/1/2022).

Kendati demikian, bila nantinya kasus ini ditemukan di sekolah, maka Pemprov DKI akan mengambil kebijakan, yakni dengan menutup sekolah tersebut selama beberapa hari.

“Iya PTM masih dilanjutkan sampai hari ini belum ada perubahan sekalipun kita sudah menyikap di level 2,” kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

“Ya kalau ada omicron atau covid di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari,” tambahnya.

Hal ini pun turut tertuang dalam SKB 4 menteri.

Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.

Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

“Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila, terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen),” isi SKB 4 menteri tersebut.

Sementara, penutupan sekolah akan dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.

“Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih,” lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut. (ist/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *