Kejari Kabupaten Bekasi Ringkus Buronan Mafia Tanah

oleh -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edi Jahrudin (60) thn. Dia ditangkap di rumah kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: udin)

BEKASI, JAKARTAPEDIA.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edi Jahrudin (60) thn. Dia ditangkap di rumah kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, mengatakan penangkapan pelaku mafia tanah atas nama (EJ), dalam rangka menjalankan amar putusan MA Nomer.882 k/pid/2021 tanggal 06 Oktober yang telah memutuskan pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menggunakan surat palsu.

“Pada hari Selasa pada tanggal 14 Desamber 2020 pukul 17.00.WIB. Bertempat di Kampung Garon Tengah Rt.07/ Rw. 03, Kelurahan Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Edi Jahrudin alias Edi. Yang terhadapnya telah dilakukan dua kali pemanggilan namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi/mangkir,” kata Siwi, usai penangkapan tersangka.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa sebelum putusan tingkat tinggi Pengadilan Negri Cikarang. Edi Jahrudin alias Edi telah diputus bebas, lalu penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian dalam tingkat kasasi terpidana Edi Jahrudin alias Edi diputus. “Terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menggunakan surat palsu oleh Mahkama Agung (pasal 263.ayat 2.KUHP) dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Jaksa eksekutor didampingi tim Inteljen Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan,” terangnya.

Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam mendukung intruksi Jaksa Agung RI, dalam pemberantasan mafia tanah.

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *