Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Dibekuk
  • Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup, Polda Metro Jaya Turunkan 10.121 Personel
  • Polisi Bekuk Tersangka Penipuan SMS Palsu Gunakan “Fake BTS” di MRT
  • Polda Metro Jaya Gelar Jumat Berkah Bagikan 200 Paket Bantuan kepada Ojol
  • Pengamanan 37 Agenda di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 17.628 Personel
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Bahlil Tegaskan Fakta Politik Golkar: Belum Ada Ketum Jadi Presiden
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan OMC untuk Dukung Kelancaran JRF dan Konser Kanye West
  • Pemprov DKI Jakarta Sulap Aset Hibah KPK di Kemayoran Jadi Pos Damkar
  • Partai Golkar Gelar Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 dengan Kegiatan Sosial
  • Berkolaborasi LPPOM MUI DKI Jakarta dengan Kelurahan Ancol Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM Ancol
Kemenhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor Saat Lebaran
Polri Gelar Operasi Ketupat Akhir Mei – Awal Juni
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 3,871
  • 3,872
  • 3,873
  • 3,874
  • 3,875
  • …
  • 3,881
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Rapelan Gaji PJLP Jakarta Jadi Perhatian, Sekda Sampaikan Target Pencairan
    Di Berita, Metro
  • PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
    Di Berita, Bisnis, Metro
  • Tekan Polusi Udara, Sudin LH Jaksel Gelar Uji Emisi Gratis bagi 45 Kendaraan
    Di Berita, Metro
  • Lewat Sarendo-rendo, Rano Ajak Warga Jaga Kerukunan dalam Keberagaman
    Di Berita, Metro
  • Resmikan Masjid Apung An-Nur di Ancol, Pramono: Landmark Baru di Pesisir Jakarta
    Di Berita, Jalan Jalan, Metro, Wisata
  • Wagub Rano Luncurkan Namu Balai Kota, Ruang Publik untuk Semua Warga
    Di Berita, Metro
  • Kasus DBD di Jakarta Menurun, Pemprov DKI Perkuat Upaya Pencegahan
    Di Berita, Metro
  • Pansus RA-PTSL Siapkan Skema Bertahap untuk Penyelesaian Tanah Warga
    Di Berita, Metro
  • Antisipasi Asap Karhutla, Legislator Minta Pemprov DKI Tingkatkan Kewaspadaan
    Di Berita, Metro
  • Danau Sunter Jadi Ajang Adu Kreativitas Perahu Hias dari Bahan Bekas
    Di Berita, Metro

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 23,014 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 16,158 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 15,058 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,996 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 14,041 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,467 views
  • Privacy Policy - 13,061 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 12,289 views
  • Bang Pede Konsultan, Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang, Silahkan WA ke 0822-4974-0969 di Jakarta – Bekasi - 11,666 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,466 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media