Kelompok tersebut antara lain peserta didik penerima KJP dan KJMU, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, veteran Republik Indonesia, serta sejumlah kelompok masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas transportasi gratis tersebut berlaku pada sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta, termasuk Transjakarta, Transjabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Dengan perluasan menjadi 21 golongan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan semakin banyak warga yang dapat mengakses transportasi publik tanpa terbebani biaya perjalanan, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan mobilitas. (ig/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.







