Transportasi Gratis DKI Diperluas, Pencari Kerja dan UMKM Binaan Masuk Daftar

oleh -
oleh
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ig)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memperluas cakupan masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut jumlah penerima manfaat akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Kebijakan tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono, seperti dilansir Selasa (29/9/2026).

Dari enam golongan tambahan tersebut, salah satunya adalah pendamping penyandang disabilitas.

Pramono menjelaskan, selama ini penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi umum secara gratis kerap didampingi orang lain. Namun, pendampingnya masih harus membayar ongkos perjalanan.

Dengan kebijakan baru tersebut, pendamping penyandang disabilitas nantinya juga tidak perlu membayar tarif transportasi umum.

“Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar,” jelasnya.

Selain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja di Jakarta juga akan masuk dalam daftar penerima transportasi gratis.

Menurut Pramono, pencari kerja nantinya dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya sedang mencari pekerjaan melalui mekanisme yang akan disiapkan pemerintah.

“Memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis,” terangnya.