JAKARTAPEDIA.co.id – Keandalan sebuah bangunan gedung tidak hanya ditentukan oleh kokohnya konstruksi, tetapi juga kesiapan pengelola dalam memastikan keselamatan penghuni dan pengunjung.
Pemahaman terhadap administrasi perizinan hingga sistem keselamatan menjadi bagian penting yang perlu terus diperhatikan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi yang diikuti para pengelola bangunan gedung di Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola, baik dari sisi administrasi maupun teknis bangunan.
Menurut Wiwit, salah satu aspek teknis yang tidak boleh diabaikan adalah keandalan bangunan gedung, termasuk aspek keselamatan dan keamanan, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin mengerti terhadap perizinan, terutama terkait administrasi perizinannya. Yang kedua terkait teknisnya, yaitu keandalan bangunan gedung,” kata Wiwit pada Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, kebakaran merupakan musibah yang tidak selalu dapat sepenuhnya dihindari. Namun, risiko dan dampaknya dapat ditekan apabila pengelola memiliki sistem pencegahan serta kesiapsiagaan yang memadai.
“Bangunan itu bukan tidak boleh terbakar karena itu musibah. Tapi bagaimana caranya bangunan gedung bisa mencegahnya dulu, kemudian setelah kejadian bisa mengelola atau mengantisipasi kebakaran yang terjadi,” jelasnya.
Karena itu, para pengelola diminta kembali memahami berbagai aspek keandalan bangunan. Tidak hanya memastikan kondisi fisik dan peralatan keselamatan, tetapi juga memastikan orang-orang yang berada di dalam gedung mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
Dari sisi legalitas, Wiwit menyebut sebagian besar bangunan gedung di Jakarta Timur telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, kepemilikan sertifikat tersebut perlu diikuti dengan pemeliharaan secara aktif, mengingat kondisi dan fungsi bangunan dapat berubah seiring waktu.
“Kalau jumlahnya saya nggak tahu, tapi sebagian besar sudah punya. Sebagian besar. Cuma memang perkembangan tadi seperti Pak Wali, perubahan sebaiknya itu sehingga kita dorong untuk mereka lebih aktif dalam melakukan pemeliharaan bangunan,” ujarnya.
Wiwit menjelaskan, keselamatan kebakaran juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan SLF. Pengelola bangunan harus memenuhi aspek kelaikan keselamatan kebakaran, termasuk memiliki Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) yang diajukan kepada Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
“Di dalam permohonan SLF itu salah satunya harus memenuhi kelaikan kebakaran, keselamatan kebakaran. Sertifikasi keselamatan kebakaran atau SKK itu yang harus dimohonkan kepada Sudin Damkar. Itu salah satu persyaratannya di dalam permohonan SLF,” terangnya.
Secara umum, tingkat kepatuhan pemilik gedung di Jakarta Timur dinilai sudah cukup baik. Meski demikian, banyaknya bangunan yang telah berdiri membuat sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan agar standar minimal keselamatan tetap diterapkan.
Wiwit menekankan, standar tersebut setidaknya harus mampu mengurangi risiko maupun mencegah dampak yang lebih besar ketika terjadi musibah, khususnya kebakaran.
“Minimal ada kriteria yang minimalnya supaya bangunan itu bisa mengurangi atau mencegah bahkan ketika terjadi sebuah musibah, terutama kebakaran,” katanya.
Pada akhirnya, keandalan bangunan bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen atau tersedianya peralatan keselamatan. Kesiapan pengelola dan penghuni juga menjadi bagian penting dari sistem keselamatan.
“Bagaimana bangunan itu melakukan, mengelola dirinya sendiri ketika terjadi sebuah musibah, baik peralatan maupun orangnya, pengelolanya. Sehingga aman untuk penghuni maupun untuk pengunjung,” tandasnya. (ig)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





