Pasien Rujukan Rutin hingga Mahasiswa Tidak Mampu
Golongan berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Mereka merupakan masyarakat yang harus berulang kali melakukan perjalanan ke rumah sakit maupun puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pramono menyebut kebijakan tersebut ditujukan bagi pasien yang membutuhkan perjalanan rutin untuk pengobatan dan memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
“Pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan,” katanya.
Kemudian, transportasi gratis juga akan diperluas kepada mahasiswa dan pelajar dari keluarga tidak mampu yang belum menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono mengatakan, penerima KJP dan KJMU selama ini memang sudah mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Namun, masih terdapat pelajar maupun mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam skema bantuan tersebut.
Ketentuan mengenai persyaratan penerima nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
“Kan kalau KJP KJMU kan gratis. Tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu, nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur,” jelasnya.
UMKM Binaan dan Korban Bencana
Golongan kelima yang akan mendapatkan perluasan akses transportasi gratis adalah UMKM binaan.
Pramono menyebut jumlah UMKM binaan di Jakarta cukup banyak. Menurutnya, tidak seluruh pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang sama sehingga subsidi transportasi diharapkan dapat membantu mobilitas mereka.
“Tidak semua UMKM itu dalam kondisi yang seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan tentunya berat bagi yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, golongan keenam adalah korban bencana alam atau masyarakat yang sedang menjalani masa pemulihan setelah bencana.
Dengan penambahan enam kategori tersebut, total penerima manfaat transportasi umum gratis di Jakarta akan menjadi 21 golongan.
Sebelumnya Ada 15 Golongan
Saat ini, layanan transportasi umum gratis di Jakarta telah diberikan kepada 15 golongan masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.






