JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun Anggaran 2026 bagi peserta didik di gelombang I.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, penyaluran bantuan pendidikan di Tahap II kali ini dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang. Pemprov DKI ingin memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap II tahun 2026,” ujar Pramono pada Jum’at (4/9/2026).
Jumlah penerima bantuan KJP di gelombang I pada bulan September sebanyak 661.209 peserta didik, dengan total anggaran sebesar Rp1.501.321.116.102. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 merupakan penerima baru yang seluruh datanya telah terverifikasi dan memenuhi kriteria.
“Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau memenuhi syarat, pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini,” jelasnya.
Melalui proses bantuan ini, Pramono ingin seluruh yang diberikan tepat sasaran, tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid.
Oleh karena itu, penetapan penerima dilakukan dalam dua gelombang, yaitu September dan Oktober.
Sedangkan untuk gelombang II, terdapat dua kelompok yang sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Pertama, sebanyak 26.247 peserta didik yang tercatat pada desil 1-5 dan masih membutuhkan klarifikasi dan pemadanan data.
Pemprov DKI masih perlu memeriksa kondisi ekonomi para peserta didik tersebut, seperti kepemilikan kendaraan roda empat, PBB rumah bernilai lebih dari Rp1 miliar, dan anggota keluarga berstatus ASN.
“Karena inilah yang menjadi Arahan KPK agar ini tidak terjadi mubazir dan juga tidak salah sasaran, sehingga kami melakukan pengecekan ulang kembali terhadap 26.247 siswa,” ungkap Pramono.
Kedua, terdapat sekitar 40.166 anak yang dalam DTSEN tercatat berada pada desil 1 sampai 5, tetapi sampai saat ini belum mendaftar KJP.
Oleh karena itu, Pramono menelepon Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan jemput bola, sekaligus memverifikasi kondisi mereka.
“Untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang berkepentingan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka,” jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk penetapan jumlah peserta gelombang II pada bulan Oktober.
Pramono mengimbau masyarakat yang berhak menerima pendidikan agar menghubungi layanan call center P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 3528-9355 atau WhatsApp 0852-11247089. (ig/bj)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





