JAKARTAPEDIA .co.id – Dua organisasi serikat pekerja meminta jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan penjelasan terbuka mengenai rencana pembentukan anak perusahaan yang dikaitkan dengan sistem swakelola.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 09/SPPTI/IX/KSBNIKEUBA-KSBSI/2026 dan 86/A PUK SPTI/IX/2026. Surat itu memuat permohonan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang berkembang di lingkungan perusahaan, termasuk status dan rencana sayembara penamaan anak perusahaan.
Serikat pekerja menilai diperlukan komunikasi resmi dengan manajemen agar pekerja memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan dan dampaknya terhadap tenaga kerja.
Ketua PUK FSPTI-KSPSI TransJakarta Pandu Apriyanto mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah status karyawan eksisting jika anak perusahaan tersebut direalisasikan.
“Kami menyoroti belum adanya dialog resmi terkait bagaimana penempatan karyawan eksisting ke depannya. Ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut masa depan dan kepastian kerja para karyawan,” ujar Pandu dalam keterangan persnya pada Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, apabila karyawan eksisting nantinya diangkat menjadi pegawai tetap dalam struktur atau entitas baru, masa kerja sebelumnya harus tetap diakui secara penuh. Pengakuan itu, kata Pandu, perlu dituangkan melalui Surat Keterangan Masa Kerja.
Serikat pekerja juga mengantisipasi kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak perubahan struktur perusahaan. Jika hal itu terjadi, Pandu menyatakan pihaknya meminta kompensasi sebesar lima kali PMTK bagi pekerja terdampak.
“Kami tidak menolak perubahan selama dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas dan tidak mengorbankan hak serta masa depan pekerja,” katanya.
Selain Pandu, surat tersebut turut ditandatangani Ketua SPPTJ Arif Nur Surachmad.
Serikat pekerja meminta manajemen menjelaskan penyebab persoalan, langkah penyelesaian yang akan ditempuh, serta perkiraan waktu penyelesaiannya.
Permintaan transparansi ini dinilai penting karena setiap perubahan struktur dan pola pengelolaan TransJakarta tidak hanya berkaitan dengan urusan internal perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian kerja tenaga operasional yang menopang layanan transportasi publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Transportasi Jakarta mengenai permohonan penjelasan tersebut maupun rencana pembentukan anak perusahaan yang dimaksud. (hen/rls)






