JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka telah dipanggil dan diperiksa DLH Jakarta pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung agar tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
“Arahan Bapak Gubernur tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka,” ujar Dudi, seperti rilis yang dilansir pada Sabtu (15/8/2026).
Dudi menegaskan, DLH Jakarta akan menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber sampah, kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, hingga pengguna jasa.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta,” katanya.
DLH Jakarta mencatat keempat perusahaan tersebut memiliki Izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Namun, hasil klarifikasi DLH menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.
DLH juga menemukan adanya pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin usaha pengelolaan sampah. Atas pelanggaran tersebut, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama.
Selain itu, perusahaan bersangkutan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, sanksi teguran tertulis diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. (ist/jek)







