DPRD DKI: Sistem Pangan Jakarta Perlu Kebijakan yang Terintegrasi

oleh -
oleh

JAKARTAPEDIA.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan pangan Jakarta dari hulu sampai hilir.

Selain itu, keberadaan Raperda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dan BUMD, serta menjamin setiap warga memperoleh pangan yang aman, sehat, bermutu, bergizi, dan terjangkau.

“Raperda ini merupakan landasan penting untuk mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Adapun perhatian utama Raperda ini meliputi pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan, dan BUMD pangan, kerja sama antardaerah, pengelolaan sisa pangan, serta data pengawasan dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil pembahasan, kata dia, terdapat beberapa catatan penting mengenai Raperda tersebut antara lain penyempurnaan sistematika dari 39 menjadi 38 pasal yang terdiri dari 14 bab, yang secara mendasar mengintegrasikan perencanaan pangan di dalam dokumen utama daerah, yaitu RPJMD, RPJPD, dan RKPD, serta memperkuat produksi lokal melalui pertanian perkotaan dan perikanan pesisir.

Transformasi ini, sambung dia, memberikan kepastian tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah, memperlancar distribusi pangan murah, serta melarang keras praktik penimbunan untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan juga mereorientasi fokus intervensi gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), untuk mencegah stunting bagi kelompok rawan gizi.

Regulasi itu juga menghadirkan ekosistem pengelolaan sisa pangan antara lain pengolahan sisa organik oleh dinas lingkungan hidup, serta mewajibkan sistem informasi pangan terintegrasi sebagai sistem peringatan dini pasokan bagi publik.

Aziz mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjamin pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, merata, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta. Sebab, persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat.

Menurut dia, kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, dan tingginya ketergantungan pada pasokan dari luar daerah membuat penyelenggaraan pangan tidak dapat hanya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin ketersediaan pangan dapat melalui berbagai cara, antara lain kerja sama antardaerah, penguatan BUMD pangan, penyediaan cadangan pangan daerah, distribusi yang efisien dan efektif, dan pengembangan pertanian perkotaan termasuk pemanfaatan ruang vertikal, kawasan pesisir, dan ruang laut secara optimal dan bertanggung jawab.

“Dengan terbatasnya lahan produksi di wilayah Jakarta, maka diperlukan suatu kebijakan guna memberikan solusi, terutama berkaitan dengan keterjangkauan pangan,” kata Aziz. (ist/ant/ist)