WALHI Soroti Arah Pembangunan Nasional, Ingatkan Ancaman Krisis Ekologi Menuju Indonesia Emas 2045

oleh -
oleh

JAKARTAPEDIA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritisi arah pembangunan nasional menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2026. Organisasi lingkungan tersebut menilai sejumlah kebijakan pemerintah berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat, memperbesar ancaman bencana ekologis, serta menjauhkan Indonesia dari cita-cita pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Pandangan itu disampaikan WALHI dalam diskusi pendalaman materi menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang berlangsung di Café & Eatery O’BALIHARA, Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Sejumlah perwakilan WALHI hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kepala Departemen Keorganisasian Eknas WALHI Tubagus Soleh Ahmadi, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Mida Saragih, serta Pengkampanye Isu Perkotaan dan Kebijakan Tata Ruang Wahyu Eka Styawan.

Dalam pemaparannya, WALHI menyoroti sejumlah kebijakan dan proyek pembangunan yang dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap lingkungan, masyarakat adat, pesisir, hingga tata kelola sumber daya alam.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengembangan mega proyek Food Estate di Merauke, Papua Selatan. WALHI menyebut pengalihan fungsi sekitar 480.000 hektare hutan adat menjadi kawasan pertanian dan perkebunan tebu berpotensi menghasilkan emisi dalam jumlah besar.

Selain persoalan ekologis, WALHI juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap masyarakat serta keterlibatan kekuatan militer dalam aktivitas di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar konflik agraria dan mengancam hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.

Ancaman lain datang dari rencana pembangunan Giant Seawall Pantura Jawa yang membentang sekitar 575 kilometer dari Banten hingga Jawa Timur.

WALHI menilai proyek tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena pembangunan tanggul laut tanpa menyelesaikan persoalan mendasar seperti penurunan muka tanah berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial baru.

Dampaknya, kata WALHI, dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir, termasuk nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupan pada wilayah perairan dan kawasan pesisir.

Selain proyek pangan dan pesisir, WALHI turut menyoroti kecenderungan meningkatnya keterlibatan militer dalam tata kelola sumber daya alam.

Penerbitan izin kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan batalion serta rencana pembentukan 750 batalion teritorial dinilai berpotensi menggeser peran institusi pertahanan ke ranah pengelolaan lahan dan sumber daya publik.

WALHI berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam semestinya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi bagian dari evaluasi WALHI. Organisasi tersebut menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk program tersebut, termasuk dampaknya terhadap sektor pendidikan, sekaligus persoalan lingkungan berupa potensi peningkatan timbulan sampah dan emisi karbon.

WALHI menilai program pembangunan berskala besar harus dibarengi dengan perhitungan dampak ekologis secara komprehensif agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak justru melahirkan persoalan lingkungan baru.

Soroti Ketidaksesuaian Kebijakan dengan TAP MPR IX/2001

Lebih jauh, WALHI menilai sejumlah regulasi sektoral, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Minerba, belum sepenuhnya mencerminkan semangat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Menurut WALHI, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk pemberian izin pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Wawonii, Sangihe, dan Obi.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan. WALHI menilai dominasi kawasan konsesi di sejumlah wilayah harus menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola lingkungan dan pencegahan karhutla.

Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat dan pejuang lingkungan juga dinilai masih perlu diperkuat. WALHI menyoroti masih munculnya kriminalisasi maupun gugatan hukum yang berpotensi membungkam partisipasi publik dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Tiga Agenda yang Didorong WALHI

Menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2026, WALHI menyampaikan tiga agenda utama yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan lembaga legislatif.

Pertama, audit hukum dan pelaporan implementasi TAP MPR IX/2001. WALHI mendesak pemerintah dan MPR mengevaluasi berbagai regulasi sektoral yang dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus meminta Presiden menyampaikan laporan resmi mengenai perkembangan implementasinya.

Kedua, pengakuan alam sebagai subjek hukum atau legal personalhood. WALHI mendorong perubahan paradigma hukum nasional agar hak-hak alam mendapatkan pengakuan yang lebih kuat.

Upaya tersebut juga dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan bagi pejuang lingkungan dari kriminalisasi, termasuk melalui implementasi Perma MA Nomor 1 Tahun 2023.

Ketiga, transisi menuju Ekonomi Nusantara. WALHI mendorong pemerintah meninggalkan model pembangunan yang terlalu bergantung pada eksploitasi sumber daya alam dan beralih menuju ekonomi yang berorientasi pada kedaulatan rakyat, keberlanjutan ekologis, serta penguatan ekonomi lokal.

Bagi WALHI, perubahan arah pembangunan tersebut harus dimulai dari pelaksanaan reforma agraria yang sejati dan penguatan posisi masyarakat sebagai pemegang hak atas ruang hidup serta sumber daya alam.

WALHI menegaskan, persoalan lingkungan yang muncul saat ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Banyak di antaranya, menurut WALHI, berkaitan erat dengan kebijakan pembangunan dan tata kelola sumber daya alam.

“Krisis lingkungan yang kita hadapi hari ini bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan akibat dari kegagalan tata kelola dan keberpihakan kebijakan. Tanpa koreksi mendasar, cita-cita Indonesia Emas 2045 justru akan berbalik menjadi kehancuran ekologis,” tegas perwakilan WALHI.

Melalui momentum Sidang Tahunan MPR RI 2026, WALHI berharap evaluasi terhadap arah pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, serta keselamatan ruang hidup generasi mendatang. (ra)