Sidang Praperadilan SP3 dan di PN Bekasi Ditunda, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Belum Siap Hadir

oleh -
oleh
Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026). (pede)

JAKARTAPEDIA.co.id | KOTA BEKASI – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Permohonan tersebut menguji tindakan hukum yang berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik pemohon.

Tim kuasa hukum Lambok Nababan terdiri atas Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H., sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam sebelum akhirnya dibuka.

Dalam persidangan, pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir.

Melalui pemberitahuan kepada majelis hakim, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas untuk mengikuti persidangan.

Menyikapi kondisi itu, hakim memutuskan menunda sidang dan menetapkan agenda lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” ujar Bilher.

Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga selesai. Mereka berharap proses praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi mekanisme pengujian atas tindakan yang dipersoalkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jek)