JAKARTAPEDIA.co.id – Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir pada Minggu (7/6/2026) pagi, dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 164 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 74,4 mikrogram per meter kubik atau 14,9 lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara, termasuk debu, asap dan jelaga.
Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan mengaktifkan penyaring udara.
Pada Minggu pagi ini, kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan ketiga terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan (Banten) dengan poin 183 dan Serpong (179).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023-2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. (ist/ant)
“Anda Ingin Kerjasama Publikasi Artikel/Berita Promosi. Biayanya Hanya Rp 200.000, Silahkan WA ke 0877-6460-1861″






