JAKARTAPEDIA.co.id – Sebanyak 85 mitra travel melaporkan dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang diduga dilakukan Hanania Group ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar akibat gagalnya keberangkatan ratusan jemaah yang telah mendaftar dan melakukan pembayaran.
Puluhan mitra tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah tersebut.
Para pelapor diketahui merupakan mitra yang bekerja sama dengan Hanania Group dalam proses pemasaran dan pendaftaran jemaah umrah maupun haji.
Menurut keterangan para korban, kerja sama dengan pihak Hanania Group dimulai sejak 2025 dan sempat berjalan tanpa kendala selama sekitar 1 tahun.
Pada periode awal, sejumlah jemaah yang didaftarkan melalui para mitra berhasil diberangkatkan sesuai jadwal sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem kerja sama yang ditawarkan perusahaan.
Namun, memasuki tahun berikutnya, komunikasi antara para mitra dan manajemen travel mulai mengalami hambatan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan setelah banyak jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan tidak memperoleh kepastian keberangkatan.
Salah seorang korban, Rachmat Gumilar, mengatakan para mitra awalnya tidak menaruh curiga karena operasional perusahaan sempat berjalan normal.
“Awalnya berjalan lancar, jemaah juga sempat diberangkatkan. Namun, setelah itu komunikasi mulai sulit dan banyak jemaah yang akhirnya tidak mendapatkan kepastian keberangkatan,” ujar Rachmat Gumilar.
Para pelapor menyebut jumlah jemaah yang terdampak cukup besar. Berdasarkan data yang mereka kumpulkan, sekitar 1.000 jemaah diduga gagal berangkat untuk menjalankan ibadah umrah maupun haji meski telah melakukan pembayaran.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan para calon jemaah, tetapi juga para mitra yang selama ini menjadi penghubung antara pelanggan dan pihak penyelenggara perjalanan.
Akibat permasalahan tersebut, total kerugian yang dialami para mitra diperkirakan mencapai Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.
Besarnya nilai kerugian membuat para korban berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah lanjutan untuk mengusut kasus tersebut.
Rachmat berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dapat segera diproses agar para korban memperoleh kepastian hukum dan hak-hak jemaah dapat dipulihkan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini supaya ada kejelasan bagi para korban dan hak-hak jemaah bisa dikembalikan,” katanya.
Menurut para korban, penanganan yang cepat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada jemaah yang hingga kini masih menunggu kepastian terkait dana dan keberangkatan mereka.
Kasus ini menambah perkembangan baru dalam penyelidikan dugaan penipuan perjalanan ibadah yang melibatkan Hanania Group.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamala Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji.
Dengan adanya laporan dari 85 mitra travel ini, jumlah pihak yang mengaku menjadi korban diduga bertambah. Polisi diperkirakan akan mendalami keterangan para pelapor, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi jumlah jemaah yang terdampak dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus Hanania Group juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan ibadah sebelum melakukan pembayaran, terutama untuk program umrah dan haji yang melibatkan dana dalam jumlah besar. (jek/ist)






