Ditjen Imigrasi Tinjau Ulang Fasilitas Bebas Visa Kunjungan

oleh -
Ditjen Imigrasi evaluasi fasilitas bebas visa kunjungan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (ist/ant) Ditjen Imigrasi evaluasi fasilitas bebas visa kunjungan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) menyusul maraknya kasus WNA masuk Indonesia terindikasi melakukan tindak pidana siber.

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ditjen Imigrasi mencatat dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.

Di antaranya, 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, yang terbaru 320 WNA di Hayam Wuruk.

Untuk 210 WNA di Batam yang terindikasi melakukan penipuan investasi daring terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 Tiongkok dan satu warga negara Myanmar.

Kemudian 16 WNA di Sukabumi yang terindikasi melakukan tindak pidana love scamming itu terdiri atas 12 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan dan tiga warga negara Malaysia.

Sementara 320 WNA di kawasan sindikat judol internasional terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3).

Untuk WNA yang ditangkap di Batam mayoritas menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sedangkan 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk dari hasil pendalaman Ditjen Imigrasi juga mayoritas menggunakan ITK, VoA, dan BVK.

Maraknya kasus yang melibatkan WNA itu menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi untuk terus memperkuat pengawasan dan evaluasi kebijakan keimigrasian.

“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” ujar Hendarsam.

Hendarsam kembali menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan NKRI yang boleh berada di Indonesia.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” katanya lagi.

“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam menambahkan. (ra/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *