JAKARTAPEDIA.co.id | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi setelah terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon di Cianjur, mengatakan WNA asal Arab Saudi terbukti melalukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.
“Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan,” katanya seperti dilansir pada Kamis (26/2/2026).
Penetapan tindakan administratif keimigrasian dimaksud merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan serta penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Tindakan yang diberikan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor-nya, sehingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap WNA asal Arab Saudi tersebut,” katanya.
BMKG memperkirakan suhu udara di DKI Jakarta berkisar antara 24 hingga 29 derajat Celcius, dengan kecepatan angin berada di kisaran 5-24 kilometer per jam.
BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi genangan akibat hujan, serta segera menghubungi layanan darurat 112 apabila terjadi keadaan darurat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (ist/ant)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”





