JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyegel area parkir yang diduga ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).
“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta,” ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, operator parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, diperkirakan meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari.
Besarnya potensi pendapatan itu dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan beragam destinasi, seperti pusat kuliner serta pusat hiburan.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebutkan retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir itu diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.
Dia mengatakan dalam tiga tahun terakhir, operator parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung karena laporan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bahkan, Jupiter memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking.
Menanggapi hal tersebut, Yustinus mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mendalami hal tersebut.
“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi, kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar, bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” ungkap Yustinus. (ig/ist)






