JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha, mulai dari hotel hingga kafe dan restoran guna mencegah penggunaan LPG subsidi secara tidak tepat.
“Pengawasan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta instansi terkait lainnya,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Pengawasan itu, kata dia, dilakukan menyusul harga LPG 12 kg dan 5,5 kg yang mengalami kenaikan.
Seperti diketahui, saat ini, harga LPG 12 kg di Jakarta naik sebesar Rp36.000, yaitu dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung., sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Kenaikan ini berlaku mulai 18 April 2026.
Kendati demikian, sambung Chico, Pemprov DKI juga memastikan stok LPG non-subsidi tetap aman dan tersedia di pasaran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI akan terus memantau terkait bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg.
“Dalam kondisi geopolitik yang seperti ini dan juga sampai hari ini belum terselesaikan berkaitan dengan supply chain dan juga BBM, maka Pemerintah DKI Jakarta secara khusus akan memantau hal yang berkaitan dengan BBM dan juga dengan LPG 3 kg,” ujar Pramono.
Menurut dia, kebutuhan akan BBM dan LPG 3 kg sangat besar di ibu kota Jakarta.
Oleh sebab itu, Pramono mengaku tidak ingin penanganan terkait isu BBM dan LPG 3 kg terlambat ditangani. Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya agar mengawasi ketersediaan BBM dan LPG 3 kg. (ist/ant)






