Menhaj Pastikan Jemaah Tak Terdampak Tambahan Biaya Haji Rp1,77 Triliun

oleh -
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan penambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di sektor transportasi udara, tidak akan dibebankan kepada jemaah karena akan ditanggung oleh negara.

Kenaikan biaya tersebut dipicu oleh lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar yang berdampak langsung pada biaya penerbangan haji.

Berdasarkan data yang dihimpun, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan tambahan Rp 802,8 miliar.

Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau naik sebesar Rp 1,77 triliun.

Irfan memastikan kenaikan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji. Ia menegaskan, Presiden Prabowo telah memutuskan agar tambahan biaya tersebut ditanggung oleh negara.

“Intinya (penambahan biaya haji) ditanggung pemerintah,” ujar Irfan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait skema pembiayaan tersebut.

“Sudah (koordinasi dengan Menkeu Purbaya) itu perintah Presiden Prabowo, jangan dibebankan ke jemaah haji,” tandasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Irfan menjelaskan biaya penerbangan jemaah bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sedangkan biaya untuk petugas ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ia menambahkan, dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah optimistis penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih baik, dengan pelayanan yang semakin optimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (brs/pede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *