JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel delapan lapangan padel yang diketahui belum memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan perizinan di wilayah tersebut.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan hingga saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin, sementara 27 lainnya belum mengantongi perizinan yang sesuai.
“Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur bersama unsur terkait terus melakukan monitoring. Kami bergerak untuk melakukan penertiban seperti kegiatan penyegelan yang dilakukan pagi ini,” ujar Munjirin saat meninjau lokasi penyegelan di kawasan Kebon Pala, Kamis (12/3/2026).
Salah satu lapangan padel yang disegel berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Bangunan tersebut sebenarnya memiliki izin sejak 2018, namun peruntukannya tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang saat ini berdiri.
Menurut Munjirin, izin yang dimiliki bangunan tersebut adalah izin rumah kos. Namun pada praktiknya, bangunan tersebut justru digunakan untuk pembangunan lapangan padel.
“Izinnya untuk rumah kos, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel. Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi perizinan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur bersama petugas Sudin Citata. Sebelum pemasangan segel, petugas terlebih dahulu meminta para pekerja proyek untuk keluar dari area bangunan.
Setelah area dikosongkan, petugas kemudian memasang segel pada bangunan tersebut sebagai tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Di lokasi terlihat konstruksi bangunan yang belum sepenuhnya rampung. Sejumlah material bangunan masih berserakan di area proyek, menandakan pembangunan yang masih berlangsung sebelum dilakukan penertiban.
Bangunan tersebut diketahui memiliki tiga lantai. Lantai dua dan tiga direncanakan menjadi area lapangan padel, namun proses pembangunannya masih belum selesai.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas olahraga maupun bangunan komersial lainnya agar sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku. (ig)




