JAKARTAPEDIA.co.id – Di tengah gegap gempita pembangunan dan janji pertumbuhan ekonomi, suara keprihatinan datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Setelah melalui serangkaian kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak, PGI secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan di Merauke, Papua Selatan.
Bagi PGI, pembangunan tidak semata soal angka dan investasi. Ada nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan ciptaan Tuhan yang tak boleh dikorbankan.
Dalam pandangan PGI, pelaksanaan PSN di Merauke dinilai telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan budaya yang selama ini menjadi identitas sekaligus sumber kehidupan mereka.
Proyek tersebut disebut telah menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhur, merampas ruang hidup serta sumber penghidupan, dan pada saat yang sama menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi kini dan mendatang.
Hutan, tanah, dan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat adat pun berada dalam bayang-bayang kerusakan, sekaligus mengganggu tatanan ekologis yang, menurut iman Kristen, dipercayakan Tuhan kepada manusia untuk dijaga.
Meski demikian, PGI menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kebutuhan pembangunan di Papua.
PGI pada dasarnya mendukung gagasan pemerintah untuk mengembangkan berbagai PSN di Tanah Papua dengan tujuan meningkatkan perekonomian regional, mendatangkan investasi, serta membuka lapangan kerja.
“Namun pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan manusia dan alam ciptaan Tuhan demi kepentingan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” demikian pernyataan PGI dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PGI Pdt Jacklevyn Manupputy dan Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan pada Kamis (5/2/2026).
Penolakan terhadap PSN di Merauke, ditegaskan PGI, merupakan wujud tanggung jawab iman dan kesetiaan gereja terhadap martabat manusia serta keutuhan ciptaan Tuhan.
Sikap ini lahir dari panggilan moral dan spiritual untuk berdiri bersama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan pembangunan.
Sebagai lembaga yang menaungi 105 sinode dan 30 PGI Wilayah di seluruh Indonesia, PGI juga menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, PGI menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, seluruh tanah Papua adalah wilayah adat masyarakat Papua. Karena itu, praktik perampasan tanah tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilakukan atas nama Ketahanan Pangan Nasional.
Kedua, PGI menyatakan dukungan terhadap sikap masyarakat adat Papua yang menolak pelaksanaan PSN di Merauke.
PGI mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang jujur, setara, dan bermartabat dengan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah dan wilayah tersebut.
Ketiga, PGI mendorong agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar berorientasi pada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Sentra-sentra pengembangan pertanian, menurut PGI, seharusnya tetap dikelola oleh masyarakat, bukan sepenuhnya berbasis korporasi.
Keempat, PGI menegaskan komitmen gereja-gereja di Indonesia untuk terus berdiri bersama masyarakat adat Papua dalam memperjuangkan hak atas tanah, keadilan ekologi, kehidupan yang bermartabat, serta masa depan yang adil.
Terakhir, PGI mengajak seluruh gereja, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan bagi perjuangan masyarakat adat Papua.
Bagi PGI, perjuangan ini bukan semata isu lokal, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
PGI meyakini bahwa Tuhan memanggil gereja untuk menjadi saksi kebenaran, pembela keadilan, dan penjaga kehidupan—sebuah panggilan iman yang terus relevan di tengah arus pembangunan yang kian masif. (rls/pede)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Merauke, Papua Selatan, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”





