JAKARTAPEDIA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Senin (15/12/2025).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan persetujuan diberikan setelah DPRD menerima surat permohonan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penetapan Raperda APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran APBD 2026.
Menurut Khoirudin, permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Hasil evaluasi tersebut telah disesuaikan melalui pembahasan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 telah dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Khoirudin.
Ia menambahkan, keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran menjadi pertimbangan DPRD untuk segera memberikan persetujuan agar APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dijalankan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan terkait hasil evaluasi Mendagri.
Uus menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda APBD 2026 dan Rapergub Penjabaran APBD pada Rabu (10/12/2025), yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam evaluasi tersebut, total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp71,45 triliun, belanja daerah Rp74,28 triliun, penerimaan pembiayaan Rp9,87 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp7,04 triliun.
Meski demikian, Uus mengakui masih terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD 2026.
“Kami berharap Perda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Pergub Penjabaran APBD dapat segera ditetapkan,” kata Uus.
Ia juga memastikan, apabila terdapat selisih anggaran akibat proses penyesuaian, maka selisih tersebut akan dialokasikan ke dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam Rapimgab tersebut, seluruh pimpinan DPRD DKI Jakarta secara bulat menyetujui penetapan Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. (ar/ist)
Bagi Anda yang sedang merencanakan Liburan, Perusahaan Gathering, Family Gathering, Wisata dan membutuhkan vendor Tour & Travel, Bisa Hubungi Bang Pede Tour & Travel di Telp/WhatsApp: 0822-4974-0969.





