JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembekalan terkait literasi digital dan etika bermedia sosial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan penyuluhan hukum tahunan 2025 yang digelar secara virtual.
Kegiatan ini menyoroti meningkatnya penggunaan media sosial di ruang kerja birokrasi dan pentingnya pemahaman hukum digital bagi ASN di era transformasi teknologi informasi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengatakan media sosial dapat memberikan manfaat dalam penyebaran informasi dan komunikasi, namun juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum apabila tidak digunakan secara bijak.
“Media sosial mempermudah komunikasi, tetapi tanpa pemahaman yang tepat dapat menjadi sumber masalah hukum, pelanggaran etika, hingga pelanggaran disiplin ASN,” ujar Sigit dalam sambutannya, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas, menjaga nama baik institusi, serta menjaga kepercayaan publik dalam setiap aktivitas digital.
Karena itu, Sigit meminta seluruh ASN memahami ketentuan hukum terkait teknologi informasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), regulasi perlindungan data pribadi, serta aturan disiplin ASN.
“ASN harus menjadi teladan, tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan ujaran kebencian, dan tidak melanggar ketentuan perundangan maupun kode etik,” tegasnya.
Sigit berharap kegiatan bertema “ASN Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum Digital” ini dapat mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, aman, dan produktif di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian Negara, I Made Bhasudewa Krisna Narotama Pande, menyampaikan panduan perilaku ASN dalam penggunaan media sosial.
Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap muncul di era digital, seperti penggunaan media sosial saat jam kerja, penggunaan bahasa tidak pantas, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, hingga kebocoran data atau dokumen negara.
Menurutnya, ASN yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Andi Muslim, menyampaikan bahwa tingkat aktivitas digital masyarakat Indonesia saat ini sangat tinggi, dengan jumlah pengguna internet mencapai 212 juta orang.
Kondisi tersebut, kata Andi, membawa manfaat namun juga meningkatkan risiko penipuan digital, serangan siber, dan pencurian data.
“Tidak ada sistem yang sepenuhnya aman di ruang digital. Yang dapat kita lakukan adalah meminimalkan risikonya,” ujarnya. (bj/jek)





