Pedagang Gelisah, Mata Pencaharian Terancam Larangan Penjualan dalam Raperda KTR

oleh -
Pedagang membentangkan spanduk penolakan Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Suasana di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025), berubah menjadi ruang aspirasi para pedagang. Spanduk-spanduk terbentang, suara penolakan menggema.

Pedagang pasar, pedagang kaki lima hingga pemilik warteg berdiri bersama menyuarakan keresahan mereka terhadap pasal larangan penjualan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Di antara mereka, Ngadiran, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), berdiri lantang.

Baginya, pasal-pasal yang tengah difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR bukan sekadar aturan—melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup para pedagang.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, hingga perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat, sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang yang semakin hari semakin tergerus,” ujarnya.

Data Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat kekhawatirannya. Dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 146 masih aktif beroperasi.

Di dalamnya, lebih dari 110 ribu pedagang menggantungkan hidup. Bagi Ngadiran, jumlah ini bukan sekadar angka—melainkan jutaan cerita keluarga yang akan terdampak.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung jika aturan ini disahkan. Pedagang itu aset pasar yang harusnya dilindungi dan diberdayakan,” tambahnya.

APPSI mendesak agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” yang diberlakukan secara ketat dalam Raperda KTR.

Menurut mereka, proses perumusan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pedagang yang menjadi tulang punggung pasar rakyat.

Dukungan serupa datang dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia menyampaikan permohonan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang hingga menunda pengesahan Raperda tersebut.

Bagi Ali, pasal yang melarang penjualan rokok—baik eceran maupun dalam jarak 200 meter dari pusat pendidikan—serta larangan pemajangan dan aktivitas merokok di area pasar, toko, dan rumah makan, berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah bertahun-tahun bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Kami menolak pasal-pasal itu karena akan mempengaruhi penghidupan pedagang kecil yang selama ini bekerja secara jujur dan menggantungkan hidup dari usaha yang mereka jalankan,” tegasnya.

Di tengah dinamika penyusunan regulasi ini, puluhan ribu pedagang kini menunggu dengan cemas, berharap suara mereka dapat menjadi pertimbangan sebelum sebuah aturan yang menyangkut hidup mereka ditetapkan. (ig)

“Anda Ingin Kerjasama Publikasi Artikel/Berita Promosi dengan Backlink. Biayanya Hanya Rp 200.000, Silahkan WA ke 0877-6460-1861″

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *