Wagub Rano: Raperda Penataan Wilayah Penting untuk Pemerintahan Adaptif

oleh -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan serta kelurahan disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif. Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025). (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan serta kelurahan disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif. Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rano menjelaskan, penataan wilayah diperlukan agar pemerintah dapat hadir lebih cepat, dekat, dan merata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan penataan wilayah ini disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta,” ujar Rano.

Butuh Masa Transisi dan Kepastian Hukum

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Rano menyampaikan bahwa pemerintah sepakat dengan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS terkait pentingnya masa transisi pasca-penataan wilayah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.

Ia memastikan pemerintah daerah akan mengantisipasi potensi gangguan layanan publik serta menyiapkan strategi mitigasi dan komunikasi yang diperlukan.

Fiskal dan Sarana Prasarana Disiapkan

Rano menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan kesiapan kemampuan fiskal dalam mendukung seluruh kebutuhan penataan wilayah.

Ia juga menegaskan bahwa sarana dan prasarana pendukung, termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, telah dijelaskan dalam draf Raperda.

Partisipasi Masyarakat Jadi Prioritas

Rano menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penataan wilayah. Menurutnya, aspirasi warga telah diwadahi melalui forum komunikasi kelurahan yang melibatkan LMK, RW, RT, dan tokoh masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan saran sejumlah fraksi agar perubahan nama wilayah tetap memperhatikan unsur sejarah dan budaya setempat serta melibatkan masyarakat.

Pembahasan Teknis Berlanjut

Selanjutnya, materi teknis yang memerlukan pendalaman akan dibahas dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rano berharap Raperda ini dapat disetujui sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Eksekutif berharap Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat waktu,” demikian Rano. (ig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *