Hari Ini, SIM Keliling Hanya Tersedia di Dua Lokasi

oleh -
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi pada Minggu (9/11/2025) ini.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.

Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Bagi Anda yang mau dibantu pengurusannya “Biro Jasa Bang Pede Konsultan Siap Bantu Pengurusan Pembuatan SIM, Dokumen BPKB, STNK, Pajak Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969” (ist/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *