JAKARTAPEDIA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada tiga kali penyerahan uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR kepada Gubernur Riau Abdul Wahid senilai Rp 4,05 miliar.
Jumlah tersebut diperoleh setelah ada kesepakatan imbalan atau fee untuk Abdul Wahid sebesar Rp 7 miliar atau 5% dari total anggaran proyek Dinas PUPR itu senilai Rp 106 miliar.
“Total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Tanak mengatakan penyetoran fee pertama kepada Abdul Wahid terjadi pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda mengepul uang dari para kepala UPT dan berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 1,6 miliar.
“Dari jumlah itu, Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara tenaga ahli gubernur DAN (Dani M Nursalam). Sementara Rp 600 juta diberikan kepada kerabat MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan),” ungkapnya.
Penyerahan fee kedua dilakukan pada Agustus 2025. Atas perintah Dani M Nursalam sebagai representasi Gubernur Abdul Wahid melalui Arief Setiawan, Ferry Yunanda kembali mengepul uang dari para kepala UPT. Uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar.
“Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp 300 juta,” ungkap Tanak.
Setoran terakhir pada awal November 2025, peran pengepul diambil alih oleh kepala UPT Wilayah III. Dari hasil pengumpulan dana mencapai Rp 1,25 miliar.
“Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada AW melalui MAS sebesar Rp 450 juta, dan sekitar Rp 800 juta lainnya diberikan langsung kepada AW,” pungkas Tanak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (brs/jek)





