JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menargetkan 1.700 kendaraan ikut program uji emisi gratis penaatan uji gas buang pada tahun 2025.
“Untuk triwulan 3 tahun ini, 500 kendaraan bermotor ditargetkan ikut dalam program ini,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Achmad Hariadi eperti dilansir pada Minggu (28/9/2025).
Achmad menjelaskan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jakarta. “Dengan melakukan uji emisi, maka kendaraan akan terawat sehingga pencemaran udara bisa kita minimalisir dan akhirnya kualitas udara kita dapatkan,” ujarnya.
Program itu juga menindaklanjuti Pergub DKI No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan, yang berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi diwajibkan untuk diperbaiki di bengkel yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut memiliki fasilitas uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada,” katanya. (ist/ant)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”







