JAKARTAPEDIA.co.id | JAKBAR – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (Sudinkes Jakbar) membuka rekrutmen 134 penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sebagai petugas layanan kesehatan warga.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari mengatakan, pengadaan PJLP didasari Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta No 24 tahun 2025 serta Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 33/SE/2025 mengenai pelaksanaan tahapan rekrutmen PJLP sebagai petugas layanan kesehatan warga.
“Rekrutmen tenaga layanan kesehatan masyarakat dengan kuota 134 PJLP,” kata Erizon usai mengikuti rapat persiapan perekrutan PJLP petugas layanan kesehatan masyarakat di kantor Wali Kota Jakarta Barat seperti dilansir pada Rabu (3/9/2025).
Erizon menuturkan 134 tenaga PJLP itu akan ditempatkan di 62 Pukesmas Pembantu Kelurahan di wilayah Jakarta Barat, dengan masing-masing puskesmas ditempati 2 tenaga PJLP.
“Mereka direkrut untuk menangani masyarakat Jakarta yang mengalami gangguan kemandirian, misalnya membantu warga yang tidak bisa bergerak (gangguan stroke),” katanya.
Ia menyebutkan, rekrutmen PJLP tenaga layanan kesehatan masyarakat di wilayah Jakarta Barat, dilakukan dengan sejumlah tahapan.
“Dimulai dari tahapan pengumuman via media online https://dinkes.jakarta.go.id/ dan www.jakarta.go.id/loker, pendaftaran dokumen administrasi, hingga pengumuman rekrutmen penerimaan PJLP pada 15 September 2025,” kata Erizon.
Erizon menambahkan, setiap informasi maupun pengumuman terkait proses rekrutmen disampaikan secara daring ewat kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Instagram @dinkesdki. (brs/jek)
Untuk Pengiriman Press Release, Undangan Peliputan, Kerjasama Publikasi dan Iklan bisa hubungi: WhatsApp Only: 0877-6460-1861.





