JAKARTAPEDIA.co.id – Keributan soal royalti musik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat masyarakat ramai membicarakannya.
Mulai dari gugatan antara pencipta lagu dengan penampil, hingga kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik, semua menjadi perbincangan hangat.
Royalti musik adalah hal penting dalam industri musik, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai pemenuhan hak kreator karya.
Apa Itu Royalti?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan kepada pemilik hak paten atau hak cipta atas penggunaan karya atau produk mereka.
Dalam praktiknya, royalti adalah imbalan finansial yang diterima seseorang atas karya intelektualnya, seperti lagu, tulisan, atau properti lainnya.
Royalti bisa bersumber dari penjualan karya, lisensi penggunaan, atau pemanfaatan aset.
Misalnya, pencipta lagu akan menerima royalti saat lagunya diproduksi atau dijual.
Penulis mendapatkan royalti dari penjualan bukunya, dan pemilik tanah bisa menerima royalti dari eksploitasi sumber daya alam di tanah tersebut.
Perjanjian royalti biasanya dinegosiasikan agar menguntungkan kedua belah pihak.
Di Indonesia, pengaturan royalti merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang PPh yang mencakup pemanfaatan hak cipta di berbagai bidang, penggunaan peralatan komersial atau ilmiah, pemberian informasi teknis, hingga hak siar rekaman suara dan gambar.
Dasar Hukum Royalti Musik dan Lagu di Kafe
Ketentuan tarif royalti diatur dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe, tarif royalti dihitung per kursi per tahun:
Royalti pencipta: Rp 60.000/kursi/tahun.
Royalti hak terkait: Rp 60.000/kursi/tahun.
Sehingga totalnya Rp 120.000/kursi/tahun, dibayar minimal satu kali dalam setahun.
Cara Menghitung Royalti Musik dan Lagu
Indonesia menerapkan sistem self assessment, di mana pengguna musik menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri jumlah royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Misalnya, kafe dengan 100 kursi, namun rata-rata okupansi hanya 50 kursi/tahun:
Rp 120.000 x 50 kursi = Rp 6.000.000/tahun.
Cara Cek Besaran Royalti
LMKN menyediakan kalkulator lisensi online di lmkn.id/kalkulator-lisensi. Langkahnya:
Pilih kategori pengguna.
Pilih subkategori.
Masukkan okupansi kursi atau ukuran area.
Klik “Hitung”.
Hasilnya berupa estimasi biaya royalti, belum termasuk pajak.
Contoh Perhitungan Royalti
1. Restoran atau kafe 20 kursi
Jenis usaha ini dikenakan biaya Rp 60.000/kursi/tahun untuk hak cipta dan Rp 60.000/kursi/tahun untuk hak terkait, total Rp 120.000/kursi/tahun.
Dengan kapasitas 20 kursi, biayanya: Rp 120.000 × 20 = Rp 2.400.000/tahun. Harga ini estimasi dan belum termasuk pajak.
2. Supermarket atau mal 5.000 m²
Untuk kategori pertokoan/mal, tarif royalti Rp 5.700/m² per tahun. Dengan luas 5.000 m², biayanya: Rp 5.700 × 5.000 = Rp 28.500.000/tahun. Estimasi, belum termasuk pajak.
3. Bank atau kantor 600 m²
Tarifnya Rp 6.000/m²/tahun untuk hak cipta dan Rp 6.000/m²/tahun untuk hak terkait, total Rp 12.000/m²/tahun. Dengan luas 600 m², biayanya: Rp 12.000 × 600 = Rp 7.200.000/tahun. Estimasi, belum termasuk pajak.
4. Pameran atau bazar 3 hari.
Dikenakan Rp 1.500.000/hari untuk hak cipta dan hak terkait. Untuk 3 hari, biayanya: Rp 1.500.000 × 3 = Rp 4.500.000. Estimasi, belum termasuk pajak.
5. Konser bertiket.
Formula perhitungan: (Pendapatan kotor tiket × 2%) + (nilai tiket gratis × 1%). Jika penjualan tiket 5.500 lembar senilai Rp 825 juta dan 100 tiket gratis senilai Rp 15 juta, maka: (Rp 825.000.000 × 2%) + (Rp 15.000.000 × 1%) = Rp 16.650.000. Estimasi, belum termasuk pajak.
6. Konser tanpa tiket.
Jika konser gratis menghabiskan biaya produksi Rp 150 juta, tarifnya adalah biaya produksi × 2%. Jadi: Rp 150.000.000 × 2% = Rp 3.000.000. Estimasi, belum termasuk pajak.
Menghitung royalti musik dan lagu memerlukan pemahaman aturan dan metode perhitungannya.
Dengan sistem self assessment dan kalkulator LMKN, prosesnya lebih praktis.
Membayar royalti adalah bentuk penghargaan kepada pencipta karya sekaligus kewajiban hukum. (brs/jek)





