JAKARTAPEDIA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah periode Januari-Juli 2025 meningkat menjadi Rp 25 triliun.
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari-14 Juli 2024 adalah Rp 19,2 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 realisasinya mencapai Rp 25,4 triliun.
“Dengan demikian, terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp 6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Patris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari hasil kerja dari Tim Terpadu. “Tim Terpadu akan terus melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme,” ujar Patris.
Ia menjelaskan, Tim Terpadu tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan tugas utama menjalankan strategi optimalisasi dan pengawasan tata kelola penerimaan pajak daerah secara terukur,” ucap Patris.
Menurutnya, fokus Tim Terpadu yakni mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah, memperkuat sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kontribusi nyata Tim Terpadu Kejati DKI Jakarta ini telah menunjukkan hasil yang sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2025,” tutup Patris. (brs/jek)







