JAKARTAPEDIA| DKI JAKARTA – Satuan Reskrim Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami isteri (pasutri) dengan komplotannya yang diduga dengan modus ponsel mesra di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa tersangka Sudarna (38) beserta rekan-rekannya merencanakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan. Komplotan ini merampas telepon seluler (ponsel) merek Infinix dari korban.
“Pertama pada pertengahan Februari di Kampung Bahari dengan hasil uang sekitar Rp 800.000 dan satu unit handphone Infinix,” ungkap Ressa seperti dilansir Rabu (12/3/2025).
Aksi kedua, kata Ressa, terjadi di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025. Komplotan ini merampas ponsel merek Infinix dari korban.
Komplotan pemerasan modus teman kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tiga kali.
Ressa mengatakan, aksi ketiga pada 2 Maret 2025 di Jalan Papanggo, Jakarta Utara, dengan hasil satu buah handphone Infinix dan uang sebesar Rp 3,5 juta,.
Ressa menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasutri Sudarna dan Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29) adalah pasutri pasangan kumpul kebo.
Aksi pemerasan ini diinisiasi oleh Sudarna yang mengunduh aplikasi kencan dan mendaftarkan diri dengan nama Fitri Dwiyanti.
Sosok Fitri yang ia gunakan dalam aplikasi kencan. “Saat mereka berada di kamar kontrakan, saudara Sudarna bersama dengan tersangka Dedeh Supriyatna dan Ali Akbar melakukan skenario penggerebekan terhadap mereka (korban dan Firli),” urai Ressa.
Sudarna dan rekannya meminta barang-barang korban dan menyuruhnya segera pergi dari rumah kos. Atas perbuatan pasutri dan komplotannya itu kini meringkuk di sel tahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan. (ist/btc)





