Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah.
Melalui upaya ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG dalam waktu 17 hingga 30 menit.
“Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional. Terima kasih Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia,” kata Maruarar.





