JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh layanan terkait administrasi kependudukan termasuk pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis.
“Layanan kependudukan dan pencatatan sipil semuanya gratis, dari layanan umum sampai jemput bola,” kata Ketua Sub Kelompok Urusan Penduduk Non-Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Achmad Sopian yang dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin (3/6/2024).
Dalam acara daring bertema “Mau Tau Pelayanan Adminduk untuk Penduduk Rentan?” yang diadakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dia mempersilahkan warga mengajukan atau melaporkan nomor pengaduan apabila ada pungutan liar (pungli).
Menurut Achmad, kebijakan serupa berlaku pada penduduk rentan, yakni mereka yang memiliki hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan, khususnya yang tidak bisa mengakses aplikasi atau dengan cara manual.
Mereka ini antara lain korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar dan kaum terpencil.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat meninjau loket Dukcapil di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengatakan layanan gratis juga bisa didapatkan warga yang terdampak penataan dan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai domisili dan harus mengubah surat kendaraan bermotor akibat pindah domisili.
“Rp0 untuk biaya balik nama kendaraan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis, termasuk permohonan pengaktifan kembali NIK yang terdampak penataan dan penertiban kependudukan,” kata dia.
Budi meminta warga melapor apabila mengetahui ada oknum yang memanfaatkan layanan Dukcapil dengan meminta biaya. Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 081318882047.
Dia mengatakan menugaskan jajarannya untuk turun langsung ke loket-loket Dukcapil tingkat kelurahan guna memitigasi permasalahan-permasalahan warga.
Adapun hingga Kamis (30/5/2024) lalu, tercatat sebanyak 238.410 warga dan 1.222 ASN telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini.
Langkah ini diambil seiring program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP. (ist/ant)






