Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 11 Orang Terkait Markas Judi Online di Teluk Naga

oleh -
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di rumah kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten, Minggu (28/4/2024). (ist/humas polda metro jaya)

TANGERANG, JAKARTAPEDIA.co.id – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

“Tercatat ada 11 orang yang diamankan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.

“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” katanya.

Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (28/4/2024). “Besok rencana kita akan laksanakan rilis, ” ucapnya.

Sebelumnya, dalam video tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi online.

Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi online.

Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (ist/ant)

“Dibuka Kesempatan untuk Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Jika Berminat Bisa WA ke 081510868686”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *