Alhamdulillah! Pemprov DKI Jakarta Sudah Bayar Kekurangan Gaji PJLP 100 Persen

oleh -
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggelar vaksinasi booster ke-2 yang diperuntukkan bagi para pegawai seperti PNS, ASN dan PJLP di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (2/2/2022) kemarin. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merealisasikan pembayaran seluruh kekurangan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehubungan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

“Alhamdulillah, seluruh 661 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewajiban sudah 100 persen mencairkan rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolando C. Brata.

Michael menyebutkan, pencairan dilakukan melalui masing-masing OPD. Pencairan rapel dilakukan PJLP melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah.

Di Jakarta Utara terdapat sebanyak 125 OPD, Jakarta Timur (146), Jakarta Pusat (133), Jakarta Selatan (136). Sedangkan wilayah Jakarta Barat 121 OPD.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen membayar rapel upah bagi 87 ribu PJLP sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah dengan senang hati membantu percepatan pencairan,” kata Michael.

Adapun anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023.

Anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar. (ant/pede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *