Kemendikbursitek: Sekolah di Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan PTM 50%

oleh -
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbursitek) kembali melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.

Dalam hal ini, kebijakan PTM terbatas yang semula diterapkan 100%, kini diberikan diskresi untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 kembali melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 50%.

Hal ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 meminta PTM 100% dievaluasi. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan untuk daerah berada di PPKM level 2 kembali menerapkan PTM terbatas 50% mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).

“Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah,” kata Suharti dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2021).

Suharti menuturkan diskresi ini sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah, maka Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” ucapnya.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” tambahnya.

Selanjutnya, Suharti juga mengatakan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Dikatakannya, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, (3/1/2022).

“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas,” imbuhnya.

Dikatakannya, berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas, ada 4 hal yang perlu dilakukan oleh pemda.

Pertama, memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kedua, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Keempat, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Suharti menuturkan pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Sementara itu, adapun penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Dalam hal ini, orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

“Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” ucapnya.

Suharti juga meminta pemda untuk memberi perlakukan sama untuk PTM terbatas , jika sektor lain kembali mulai dibuka secara maksimal.

“Kami harapkan PTM terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemda dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PTM terbatas berbeda dengan sektor lain. Pasalnya, aturan tersebut telah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. (bst/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *