Pemprov DKI Jakarta Sulap Aset Hibah KPK di Kemayoran Jadi Pos Damkar

oleh -
oleh
Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya resmi menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari KPK dengan nilai total sekitar Rp 9,65 miliar. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Pramono dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan tanah dan bangunan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar).

Pramono mengatakan, pemanfaatan aset hibah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran di wilayah Kemayoran.

“Pemerintah Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono, seperti dilansir pada Rabu (21/10/2026).

Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya resmi menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari KPK dengan nilai total sekitar Rp 9,65 miliar.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Pramono dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dua aset tersebut merupakan barang rampasan hasil penegakan hukum yang diserahkan kepada Pemprov Jakarta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi, dengan estimasi aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.

Sementara itu, aset yang akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 5,36 miliar.

Selain mengoptimalkan pemanfaatan aset, Pramono menegaskan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar aset pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti capaian Pemprov Jakarta yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 9 tahun berturut-turut.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” ucapnya.

Pramono berharap kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun dalam pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov Jakarta,” ujarnya. (ig/brs)