JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah merevisi aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan pasangan suami istri.
Dalam ketentuan terbaru, fasilitas tarif pajak tersebut hanya dapat digunakan apabila total omzet gabungan usaha keduanya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi baru itu resmi berlaku sejak diterbitkan pada 22 April 2026.
Dalam Pasal 58 PP 20/2026, pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet gabungan. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi pasangan suami istri dengan pemisahan harta atau yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kini ketentuan tersebut juga mencakup perseroan perorangan yang didirikan pasangan suami istri.
Aturan itu menyebut penentuan batas omzet dilakukan berdasarkan penggabungan seluruh peredaran bruto suami dan istri, termasuk badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang mereka miliki.
“Berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” demikian bunyi Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026.
Pada aturan sebelumnya dalam PP 55/2022, penggabungan omzet hanya diterapkan apabila pasangan suami istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.
Kini, pemerintah memasukkan seluruh badan usaha berbentuk perseroan perorangan milik pasangan suami istri ke dalam perhitungan batas omzet Rp 4,8 miliar tersebut.
Dalam penjelasan PP 20/2026, pemerintah memberikan ilustrasi penerapan aturan baru tersebut.
Misalnya, Tuan A memperoleh omzet Rp 3 miliar dari jasa profesinya selama tahun pajak 2026. Selain itu, ia juga memiliki perseroan perorangan di bidang industri makanan ringan dengan omzet Rp 1 miliar.
Sementara itu, istrinya, Nyonya Y, menjalankan usaha butik pakaian dengan omzet Rp 2 miliar serta memiliki perseroan perorangan usaha restoran waralaba dengan omzet Rp 500 juta.
Jika seluruh omzet tersebut digabungkan, total peredaran bruto mencapai Rp 6,5 miliar. Karena telah melampaui batas maksimal Rp 4,8 miliar, seluruh usaha milik pasangan tersebut tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan fasilitas pajak UMKM lebih tepat sasaran serta mencegah pemecahan usaha untuk tetap memperoleh tarif pajak rendah. (brs/jek)





