JAKARTAPEDIA.co.id | KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66) yang ditemukan tewas di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang diduga sebagai pelaku eksekusi pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang menemukan ayahnya dalam kondisi tidak bernyawa di ruang makan rumahnya pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat tiba di rumah, pelapor mendapati sebagian besar ruangan dalam keadaan gelap.
Setelah memanggil korban tanpa respons, ia menemukan korban dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation.
“Dari hasil penyelidikan tersebut diamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yakni SJ dan HW,” kata Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sumarni, SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan mantan istri korban.
Terkait Nafkah Anak
Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan nafkah anak dan pembagian harta antara korban dan tersangka.
“Karena dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga karena persoalan pembagian harta, SJ kemudian meminta HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
HW diketahui merupakan kenalan SJ yang pernah ditemui di sebuah tempat kebugaran.
Untuk menjalankan aksinya, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Dalam menjalankan aksinya, HW diduga menusuk korban menggunakan pisau buah pada bagian perut kiri.
Setelah itu, korban juga dipukul menggunakan barbel pada bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
Barang Korban Dijarah
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), serta kartu ATM.
Menurut polisi, kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pelaku juga membuang pisau yang digunakan ke aliran Kalimalang serta membakar pakaian, topi, dan sarung tangan yang dipakai saat beraksi.
SJ ditangkap di wilayah Tambun Selatan, tidak jauh dari rumah korban.
Sementara HW diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, korban BCS ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya di rumah yang berada di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi menduga korban menjadi korban pembunuhan sebelum akhirnya mengungkap keterlibatan dua tersangka tersebut. (jek/ant)





