Sengketa Puluhan Tahun, Lansia di Malang Tak Henti Perjuangkan Hak atas Tanah Warisan

oleh -
Ilustrasi. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id | MALANG – Di balik hamparan tanah seluas 5.032 meter persegi di Jalan Tawangsari, Kecamatan Lawang, tersimpan kisah panjang tentang perjuangan, kesabaran, dan harapan yang tak pernah padam. Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu kembali mencuat, seiring upaya ahli waris mempertahankan hak yang diyakininya sebagai milik keluarga.

Tanah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Nomor Swt/VII/422/1980 atas nama keluarga ahli waris. Namun, hingga kini, kepastian hukum atas lahan itu belum juga diperoleh.

Proses panjang yang berliku membuat sengketa ini seakan menjadi warisan persoalan lintas generasi.

Perjuangan awal dimulai oleh orang tua ahli waris, yang semasa hidupnya tak henti memperjuangkan pengakuan hak atas tanah tersebut.

Sayangnya, upaya itu tak sempat berbuah kepastian hingga ia tutup usia. Tongkat estafet perjuangan kini berada di tangan Anwar Mahajudin, ahli waris tunggal yang telah lanjut usia dan menghadapi keterbatasan fisik.

Bagi Anwar, tanah itu bukan sekadar aset bernilai ekonomi. Di dalamnya tersimpan sejarah keluarga, jerih payah orang tua, serta harga diri yang ingin dipertahankan hingga akhir hayat.

“Ini bukan semata-mata soal tanah, tetapi tentang keadilan dan hak keluarga yang harus ditegakkan,” ujar sumber yang mengetahui perjalanan sengketa tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Untuk memperjelas status hukum, pihak ahli waris menunjuk kuasa hukum guna mendampingi proses penyelesaian. Kuasa hukum menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan musyawarah apabila terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang bermartabat, mengutamakan musyawarah, dan saling menghormati hak masing-masing pihak,” ujar kuasa hukum yang enggan namanya ditulis.

Kisah sengketa tanah ini kembali menjadi cermin panjangnya persoalan agraria yang dihadapi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan akses dan usia.

Hingga kini, proses hukum dan administratif masih berjalan, dengan satu harapan sederhana dari seorang lansia: kejelasan hukum dan keadilan atas hak yang diyakininya sejak puluhan tahun lalu. (rls/pede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *