Menteri Lingkungan Hidup Sidak & Segel Perusahaan Tambang di Kabupaten Sukabumi yang Dianggap Tidak Mematuhi Aturan Lingkungan

oleh -
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (rinto)

JAKARTAPEDIA| SUKABUMI – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak tambang dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dua perusahaan tambang pasir dan batu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri resmi disegel karena dianggap tidak mematuhi aturan lingkungan.

Dari pantauan di lokasi tambang, petugas Kementerian Lingkungan Hidup terlihat telah memasang garis pengawasan di dua lokasi perusahaan tambang yang ada di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dan di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (22/3/2025).

“Kemarin sudah ada bencana dan memakan korban jiwa yang cukup besar, tadi Pak Presiden juga menyampaikan masih ada tiga (korban) yang belum ketemu tentu dari pemerintah pusat sangat prihatin dengan kondisi ini,” kata Hanif.

Lebih lanjut dikatakannya, ini adalah permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kondisi lingkungan mulai dari Puncak, Bekasi hingga DAS Cimandiri di Sukabumi.

“Salah satu kontributor banjir berdasarkan analisis geospasial kami, kita berada di salah satu perusahaan tambang. Jadi kita akan melakukan pendalaman terkait dengan kontributornya perusahaan ini dalam memperparah kondisi banjir,” ujarnya.

Di samping menyegel, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan.

“Kami akan berikan sanksi administrasi pemerintah, kalau di puncak-puncak itu kan kami sanksinya bongkar bangunan kalau, di sini kami akan hitung kembali berapa kontribusi kerusakannya kemudian melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Sanksi ditetapkan dikarenakan perusahaan tambang tersebut terindikasi tidak mentaati beberapa parameter tata lingkungan hingga berdampak banjir bandang di hilir, penyegelan berupa pemasangan garis itu tidak bersifat permanen, perusahaan dapat beroperasi kembali setelah persyaratan terpenuhi dan apabila sebaliknya, maka ia tidak akan mentolerir lagi dan tidak akan segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

“Sepanjang dia mengikuti persetujuan lingkungan. Sepanjang itu ditaati, diikuti dengan ketat silahkan jalan karena kita perlu penggerak roda ekonomi, tetapi ini sedang kita evaluasi. Kalau ternyata dari kondisi persetujuan lingkungan tidak memadai dan kemudian masih berkontribusi terhadap banjir maka kita akan usulkan untuk diakhiri, dicabut izinnya,” pungkasnya. (rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *