JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798
Tag: Upah Buruh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

