JAKARTAPEDIA.co.id – Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2
Tag: Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

