JAKARTAPEDIA| MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Indah Siska Sari (20), mahasiswi
Tag: Pengadilan Negeri Medan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

