Polisi Ungkap Kasus Penyebaran 13.336 Konten Video Porno Melalui Media Sosial Telegram

oleh -
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/1/2025). (ist/ant)

DKI JAKARTA| JAKARTAPEDIA.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos) Telegram.

“Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta.

Ade Ary menyebutkan, CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikanya melalui akun medsos dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) Telegram untuk mendistribusikan konten pornografi anak.

“Apabila ada yang mau bergabung ke dalam ‘chanel’ Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku,” katanya seperti dilansir pada Minggu (23/2/2025).

Kemudian jika sudah membayar, para peserta dikirimkan tautan (link) oleh pelaku agar dapat menonton konten video pornografi yang berada di dalam akun grup Telegram milik pelaku.

Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari Juli 2024 sampai Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

Kemudian keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta.

“Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” katanya.

Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” katanya. (ig/ant)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Polda Metro Jaya & Mabes Polri, Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *