JAKARTAPEDIA| MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek markas organisasi kemasyarakatan (ormas) Ampi yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa pil ekstasi, bahan baku, dan peralatan produksi.
Sementara satu tersangka lainnya yang melarikan diri dengan melompat ke Sungai Deli ditemukan tewas mengapung keesokan harinya.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M dan FA. Saat digeledah, dari saku pakaian FA ditemukan serbuk ekstasi.
Sedangkan tersangka yang tewas berinisial SS, yang diketahui sebagai Ketua Sub Rayon Ampi Hamdan, Medan Maimun.
SS ditemukan tewas di aliran Sungai Deli pada Sabtu (26/7/2025) kemarin, sehari setelah penggerebekan berlangsung.
“Beberapa waktu lalu tim kami berhasil mengungkap home industry di kantor Sub Rayon Ampi Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Hari ini kami melakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Selasa (29/7/2025) seperti dilansir dari beritasatu.com.
Calvin menjelaskan, markas ormas tersebut memiliki tiga ruangan dengan fungsi berbeda terkait produksi ekstasi.
Di ruangan pertama, polisi menangkap M dan FA. Di ruangan kedua, ditemukan bahan baku pembuatan ekstasi seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan dua butir pil mengandung sabu-sabu.
Tersangka SS yang saat itu berada di ruangan kedua melarikan diri dengan melompat ke Sungai Deli.
Sementara di ruangan ketiga, petugas menemukan 94 butir pil ekstasi dengan logo bintang dan alat cetak pil. “Tersangka SS yang melarikan diri sudah dipastikan meninggal dunia,” ungkap Calvin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui produksi ekstasi tersebut dipimpin SS dan telah berlangsung selama tiga bulan.
Kedua tersangka yang diamankan kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut dan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Markas ormas Ampi yang dijadikan pabrik ekstasi itu kini telah dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (brs/jek)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kota Medan – Sumatera Utara, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

