JAKARTAPEDIA – Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, meminjam uang belasan juta rupiah dari petugas PPSU bukan untuk judi online, melainkan untuk kebutuhan keluarga.
“Enggak buat judol, (untuk) keperluan keluarga katanya,” ujar Munjirin pada Jumat (27/6/2025).
Akibat tindakan itu, Eric telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai lurah.
“Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” jelas Munjirin.
Pembebastugasan dilakukan sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.
Munjirin menegaskan bahwa pembebastugasan ini bukan pencopotan jabatan. “Itu bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan telah bertemu langsung dengan Eric untuk meminta keterangan terkait kasus ini. “Masih menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” jelas Munjirin. (ig/pkt)





